Kaili Ledo Lando
Raranggonau
Asal-usul Masyarakat Kaili Ledo dikisahkan sebagai orang-orang yang berburu
di hutan yang berlokasi di Gunung Lando dan berpindah-pindah di wilayah
sekitarnya. Mereka amat menyukai meminum Tule (Saguer), minuman yang terbuat
dari buah Enau. Mereka kemudian menemukan sebuah tempat yang banyak ditumbuhi
oleh Pohon Enau dan memutuskan untuk menetap di tempat yang saat ini disebut
sebagai Gunung Sigirayo yang kemudian ditanami banyak Maku (pohon jambu air).
Seiring waktu, penduduk bertambah maka ditetapkanlah pemukiman yang saat ini
dikenal sebagai kampung Raranggonau atau “Kampung di dalam Buah Enau.”
Orang-orang yang bermukim di kampung Raranggonau itu kemudian bertumbuh dan
menjadi cikal bakal dari rumpun etnis “Kaili Ledo”. Masyarakat Raranggonau pada
awalnya hidup dengan berpegang pada hukum adat Kaili Ledo yang dikembangkan
oleh para Madika (pemimpin). Adat itu menncakup pada hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan antar-masyarakat dan juga tata cara mengelola serta menguasai
sumber daya alam.
Seiring berjalannya waktu, datanglah orang-orang Tobula Mata (Orang Putih)
yaitu misionaris dari Inggris yang mengenalkan Agama Kristen di tanah
Raranggonau. Terjadilah penyesuaian antara Hukum adat Kaili Ledo dengan ajaran
Kristiani Bala Keselamatan secara damai. Pada tahun 1928, sebagian besar warga
Raranggonau berpindah ke wilayah Bora untuk dapat mendekat ke Gereja. Mereka
dibuatkan pemukiman dan dibagikan lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Namun, ternyata alam di Bora tidak tersedia sumber air yang
mencukupi untuk menyuburkan tanaman. Berpindahlah masyarakat Raranggonau
kembali ke kampung asalnya dan menjadi sebuah Kampung/Desa dengan Kepala
Kampung pertama bernama Lajuru (pada zaman kolonial). Pada perkembangannya,
Masyarakat Ranggonau berinteraksi dengan beberapa masyarakat lain seperti Kaili
Ledo yang berasal daerah Tompu dan juga Kaili Ija untuk urusan jual-beli rotan.
Bahkan, keakraban antara Kaili Ledo dan Kaili Ija (saat ini) menghasilkan
pertukaran bahasa lokal yang disepakati bersama saat itu. Sejak itu, bahasa Ija
yang berasal dari kampung Raranggonau menjadi bahasa yang digunakan dan
disebarkan di Bora, pusat pemerintahan Kab. Sigi saat ini.
Masyarakat Kaili Ledo di Desa Raranggonau kemudian bertemu dengan
orang-orang yang berbahasa Indonesia dan dipaksa pindah ke wilayah lain. Oleh
karena tidak suka diperintah, mereka kemudian menyebar dan bersembunyi menyebar
di hutan-hutan yang dalam dan mendirikan pemukiman di beberapa tempat yang saat
ini dikenal sebagai: 1. Desa Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3.
Desa Parigi Gangga (1962), 4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi
(1971), dan 6. Dusun Palolo Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang
merindukan kampung halamannya, kembali ke kampung yang menjadi Dusun Raranggonau
yang termasuk ke wilayah Desa Pombewe di masa kini. Sejak itulah Masyarakat
Kaili Ledo itu berdiaspora ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Pembagian ruang menurut
adat
1. Ra Vana atau hutan rimba yang berbatasan dengan wilayah adat lain yang
amat jauh dari pemukiman;
2. Ra Rakayu yang berarti “dalam hutan rimba yang belum dijamah” yang
terdapat sumber-sumber air di dalamnya;
3. Rampangale merupakan kawasan hutan yang belum digarap, biasanya
merupakan tempat untuk berburu dan mengumpulkan hasil hutan seperti rotan,
enau, kayu untuk kebutuhan rumah, dsb);
4. Talua (Tawua) adalah wilayah hutan yang sudah pernah digarap dan
ditinggalkan, biasanya ditumbuhi rumput dan tumbuhan liar lainnya seperti Enau,
Kemiri, Cengkeh, Coklat, Kopi, dll;
5. Bonde yaitu wilayah yang sudah dijadikan kebun yang menetap oleh warga
dengan tanaman keras dan palawija tumbuh di dalamnya hingga saat ini; dan
6. Ngata atau kampung yaitu wilayah yang dijadikan pemukiman.
Aturan adat yang
berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam
Masyarakat Adat Raranggonau memiliki aturan adat untuk tidak boleh membuka
lahan (memaras habis) di beberapa lokasi seperti:
1. Daratan muara sungai (kuala) sejauh 1 km atau yang berdekatan dengan
mata air untuk menjaga sumber air.
2. Tanah dengan kemiringan yang curam atau tebing untuk mencegah longsor.
3. Tanah yang menjadi habitat bagi hewan-hewan endemik.
4. Tanah yang dikeramatkan.
Memaras lokasi terlarang itu akan diberi peringatan oleh lembaga adat.
Untuk tanah dan hasil hutan berupa kayu hanya diperbolehkan untuk memenuhi
kebutuhan bagi Masyarakat Adat Raranggonau dan tidak diperjualbelikan,
sangsinya denda (Givu) bertingkat. Teguran pertama kambing, teguran kedua sapi,
dan selanjutnya diatur oleh musyawarah.
Untuk melakukan pembukaan dan penggarapan lahan kembali, Masyarakat Adat
Raranggonau mengacu pada sistem pengetahuan perbintangan untuk mengetahui waktu
tanam terbaik untuk memulai proses tanam padi ladang dan tanaman kebun lainnya.
Selain itu, mereka juga memercayai ihwal mimpi untuk mengetahui waktu baik dan
tidak baik dalam memulai penggarapan lahan.
Mereka memiliki kebiasaan untuk tidak menggunakan pupuk maupun pestisida
kimia untuk menyuburkan tanaman dan mengantinya dengan menggunakan bahan alami
untuk pestisida seperti air perasan tembakau dan kayu Tuaba.
MA Raranggonau mengenal sistem kerja kolektif berdasarkan hamparan kebun.
Setiap hamparan biasanya terdiri dari 5—10 orang saling mengabarkan dan saling
membantu secara bergiliran untuk melakukan penggarapan dan juga pemanenan.
Aturan Adat terkait
Pranata Sosial
Beberapa aturan adat yang berkaitan dengan pranata sosial antara lain:
Perselingkuhan akan disidangkan dan dikenakan sangsi denda (Givu) sebanyak
2 ekor kerbau/sapi dan 100 buah piring putih (yang terbukti suka sama suka),
yang tidak terbukti 1 ekor kambing dan 30 buah piring putih.
Pengelolaan lahan milik anggota masyarakat lain harus seizin pemilik
asalnya, jika diketahui tidak izin akan dikenakan Givu yang diatur secara adat.
Perkawinan harus melalui proses adat Mangore Roko (Mengikat dengan Rokok),
lalu ditentukan waktu dan tempat dengan Mangore Sambulu Gana (Meminang dengan
Pinang, Sirih, Gambir, Tembakau, dan Pisau). Jika dibatalkan satu proses di
atas akan dikenakan denda (Givu) bagi yag terbukti bersalah. Jika pihak
laki-laki membatalkan adalah satu kambing, jika pihak perempuan yang
membatalkan, didenda dengan pelipatgandaan persyaratan pernikahan.
Batas Wilayah
Batas Barat Boyavou (Dusun 2, Desa
Pombewe) dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju), Uve Rompu Doda, Saukaleto,
Buliongu. Desa Oloboju dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju). Desa Tompu
dengan batas yaitu Buliongu.
Batas Selatan Desa
Oloboju dengan batas yaitu Sirame, Landara, Bau Katinga, Sambita Oge, Vuno,
Posovo, Taipa Jaleje.
Batas Timur Wilayah Adat Parigi, Kab.
Parigi Moutong dengan batas yaitu Tanggumbuno, Tanggumbuno Kodi, Baongga, Bu
Tondo, Tovilao, Saunda, Kaoti, Rorona, Kayulopa, Sausiora, Sau Vanga, dan
Ravana Sirame.
Batas Utara Wilayah Adat Tompu, Desa Loru
dengan batas berupa Sungai Paneki










BERANDAKU
0 komentar:
Posting Komentar