Minggu, 18 Mei 2025

Sejarah Singkat Masyarakat adat LANDO Raranggonau

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 

Kaili Ledo Lando Raranggonau

Asal-usul Masyarakat Kaili Ledo dikisahkan sebagai orang-orang yang berburu di hutan yang berlokasi di Gunung Lando dan berpindah-pindah di wilayah sekitarnya. Mereka amat menyukai meminum Tule (Saguer), minuman yang terbuat dari buah Enau. Mereka kemudian menemukan sebuah tempat yang banyak ditumbuhi oleh Pohon Enau dan memutuskan untuk menetap di tempat yang saat ini disebut sebagai Gunung Sigirayo yang kemudian ditanami banyak Maku (pohon jambu air). Seiring waktu, penduduk bertambah maka ditetapkanlah pemukiman yang saat ini dikenal sebagai kampung Raranggonau atau “Kampung di dalam Buah Enau.”

Orang-orang yang bermukim di kampung Raranggonau itu kemudian bertumbuh dan menjadi cikal bakal dari rumpun etnis “Kaili Ledo”. Masyarakat Raranggonau pada awalnya hidup dengan berpegang pada hukum adat Kaili Ledo yang dikembangkan oleh para Madika (pemimpin). Adat itu menncakup pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antar-masyarakat dan juga tata cara mengelola serta menguasai sumber daya alam.

Seiring berjalannya waktu, datanglah orang-orang Tobula Mata (Orang Putih) yaitu misionaris dari Inggris yang mengenalkan Agama Kristen di tanah Raranggonau. Terjadilah penyesuaian antara Hukum adat Kaili Ledo dengan ajaran Kristiani Bala Keselamatan secara damai. Pada tahun 1928, sebagian besar warga Raranggonau berpindah ke wilayah Bora untuk dapat mendekat ke Gereja. Mereka dibuatkan pemukiman dan dibagikan lahan garapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ternyata alam di Bora tidak tersedia sumber air yang mencukupi untuk menyuburkan tanaman. Berpindahlah masyarakat Raranggonau kembali ke kampung asalnya dan menjadi sebuah Kampung/Desa dengan Kepala Kampung pertama bernama Lajuru (pada zaman kolonial). Pada perkembangannya, Masyarakat Ranggonau berinteraksi dengan beberapa masyarakat lain seperti Kaili Ledo yang berasal daerah Tompu dan juga Kaili Ija untuk urusan jual-beli rotan. Bahkan, keakraban antara Kaili Ledo dan Kaili Ija (saat ini) menghasilkan pertukaran bahasa lokal yang disepakati bersama saat itu. Sejak itu, bahasa Ija yang berasal dari kampung Raranggonau menjadi bahasa yang digunakan dan disebarkan di Bora, pusat pemerintahan Kab. Sigi saat ini.

Masyarakat Kaili Ledo di Desa Raranggonau kemudian bertemu dengan orang-orang yang berbahasa Indonesia dan dipaksa pindah ke wilayah lain. Oleh karena tidak suka diperintah, mereka kemudian menyebar dan bersembunyi menyebar di hutan-hutan yang dalam dan mendirikan pemukiman di beberapa tempat yang saat ini dikenal sebagai: 1. Desa Rejeki (1957), 2. Dusun Parigi Bonebula (1962), 3. Desa Parigi Gangga (1962), 4. Dusun Maranata (1962), 5. Dusun Manggalapi (1971), dan 6. Dusun Palolo Bampres (1977). Namun, sebagian dari mereka yang merindukan kampung halamannya, kembali ke kampung yang menjadi Dusun Raranggonau yang termasuk ke wilayah Desa Pombewe di masa kini. Sejak itulah Masyarakat Kaili Ledo itu berdiaspora ke berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

 

Pembagian ruang menurut adat

1. Ra Vana atau hutan rimba yang berbatasan dengan wilayah adat lain yang amat jauh dari pemukiman;

2. Ra Rakayu yang berarti “dalam hutan rimba yang belum dijamah” yang terdapat sumber-sumber air di dalamnya;

3. Rampangale merupakan kawasan hutan yang belum digarap, biasanya merupakan tempat untuk berburu dan mengumpulkan hasil hutan seperti rotan, enau, kayu untuk kebutuhan rumah, dsb);

4. Talua (Tawua) adalah wilayah hutan yang sudah pernah digarap dan ditinggalkan, biasanya ditumbuhi rumput dan tumbuhan liar lainnya seperti Enau, Kemiri, Cengkeh, Coklat, Kopi, dll;

5. Bonde yaitu wilayah yang sudah dijadikan kebun yang menetap oleh warga dengan tanaman keras dan palawija tumbuh di dalamnya hingga saat ini; dan

6. Ngata atau kampung yaitu wilayah yang dijadikan pemukiman.

 

Aturan adat yang berkaitan dengan pengelolaan Wilayah dan Sumber daya alam

Masyarakat Adat Raranggonau memiliki aturan adat untuk tidak boleh membuka lahan (memaras habis) di beberapa lokasi seperti:

1. Daratan muara sungai (kuala) sejauh 1 km atau yang berdekatan dengan mata air untuk menjaga sumber air.

2. Tanah dengan kemiringan yang curam atau tebing untuk mencegah longsor.

3. Tanah yang menjadi habitat bagi hewan-hewan endemik.

4. Tanah yang dikeramatkan.

Memaras lokasi terlarang itu akan diberi peringatan oleh lembaga adat.

Untuk tanah dan hasil hutan berupa kayu hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan bagi Masyarakat Adat Raranggonau dan tidak diperjualbelikan, sangsinya denda (Givu) bertingkat. Teguran pertama kambing, teguran kedua sapi, dan selanjutnya diatur oleh musyawarah.

Untuk melakukan pembukaan dan penggarapan lahan kembali, Masyarakat Adat Raranggonau mengacu pada sistem pengetahuan perbintangan untuk mengetahui waktu tanam terbaik untuk memulai proses tanam padi ladang dan tanaman kebun lainnya. Selain itu, mereka juga memercayai ihwal mimpi untuk mengetahui waktu baik dan tidak baik dalam memulai penggarapan lahan.

Mereka memiliki kebiasaan untuk tidak menggunakan pupuk maupun pestisida kimia untuk menyuburkan tanaman dan mengantinya dengan menggunakan bahan alami untuk pestisida seperti air perasan tembakau dan kayu Tuaba.

MA Raranggonau mengenal sistem kerja kolektif berdasarkan hamparan kebun. Setiap hamparan biasanya terdiri dari 5—10 orang saling mengabarkan dan saling membantu secara bergiliran untuk melakukan penggarapan dan juga pemanenan.

 

Aturan Adat terkait Pranata Sosial

Beberapa aturan adat yang berkaitan dengan pranata sosial antara lain:

Perselingkuhan akan disidangkan dan dikenakan sangsi denda (Givu) sebanyak 2 ekor kerbau/sapi dan 100 buah piring putih (yang terbukti suka sama suka), yang tidak terbukti 1 ekor kambing dan 30 buah piring putih.

Pengelolaan lahan milik anggota masyarakat lain harus seizin pemilik asalnya, jika diketahui tidak izin akan dikenakan Givu yang diatur secara adat.

Perkawinan harus melalui proses adat Mangore Roko (Mengikat dengan Rokok), lalu ditentukan waktu dan tempat dengan Mangore Sambulu Gana (Meminang dengan Pinang, Sirih, Gambir, Tembakau, dan Pisau). Jika dibatalkan satu proses di atas akan dikenakan denda (Givu) bagi yag terbukti bersalah. Jika pihak laki-laki membatalkan adalah satu kambing, jika pihak perempuan yang membatalkan, didenda dengan pelipatgandaan persyaratan pernikahan.

 

Batas Wilayah

Batas Barat        Boyavou (Dusun 2, Desa Pombewe) dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju), Uve Rompu Doda, Saukaleto, Buliongu. Desa Oloboju dengan batas yaitu Tabaro (Sungai Konju). Desa Tompu dengan batas yaitu Buliongu.

Batas Selatan    Desa Oloboju dengan batas yaitu Sirame, Landara, Bau Katinga, Sambita Oge, Vuno, Posovo, Taipa Jaleje.

Batas Timur       Wilayah Adat Parigi, Kab. Parigi Moutong dengan batas yaitu Tanggumbuno, Tanggumbuno Kodi, Baongga, Bu Tondo, Tovilao, Saunda, Kaoti, Rorona, Kayulopa, Sausiora, Sau Vanga, dan Ravana Sirame.

Batas Utara       Wilayah Adat Tompu, Desa Loru dengan batas berupa Sungai Paneki

 


Sumber : DISINI


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar

۞ PETA LOKASI BARUGA LANDO-BULILI ۞
۞ MEDIA - SOSIAL ۞